Berharap Investasi Mengalir Deras dari Insentif Dividen

JAKARTA. Pemerintah akan memperluas istrumen investasi yang bisa dipakai wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan PPh atas dividen yang diperolehnya.

Berlaku awal 2021, aturan jenis portofolio investasi dari dividen wajib pajak akan diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini adalah aturan pelaksanaan Undang Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam calon beleid itu, Wajib Pajak (WP) akan dibebaskan dari PPh jika mereka menginvestasikan 30% atas dividen yang diperolehnya dalam 12 instrumen investasi yang beredar di Indonesia.

Dari 12 instrumen tersebut, delapan diantaranya adalah portofolio investasi yang sama untuk atas dana repatriasi dalam progam tax amnesty.

Merujuk Pasal 12 UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, portofolio itu, antara lain: Surat utang negara, obligasi BUMN, surat utang lembaga pembiayaan, obligasi swasta hingga investasi sektor riil. Di aturan baru kelak, ada empat instrumen baru. Salah satunya: hasil dividen itu diinvestasikan untuk pinjaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah kepada KONTAN, Kamis (17/12) mengatakan, kebijakan ini untuk mendukung pendalaman sektor keuangan domestik serta mengoptimalkan peran UMKM dalam memperkuat ekonomi.

Selain jenis jenis instrumen investasi, Ditjen Pajak juga akan mengatur minimal waktu penempatan dana alias holding period yakni 3 tahun. Pembebasan PPh dividen yang diinvestasikan lagi akan berlaku bagi WP orang pribadi dan WP badan.

Jika merujuk aturan yang berlaku saat ini, tarif PPh atas dividen adalah: Satu, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima orang pribadi dalam negeri.

Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima WP badan dalam negeri berupa bentuk usaha tetap (BUT). Ketiga, PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika diterima WP luar negeri, selain BUT.

“Untuk dapat insentif, dividen 30% setelah pajak harus diinvestasikan di dalam negeri , 70% (atas dana yang dihasilkan dari dividen) tidak kena pajak juga. Tapi kalau hanya 25%, 5% sisanya tetap akan kena pajak,” jelas dia.

Analis Obligasi BNI Sekuritas Ariawan menilai, aturan ini akan jadi angin segar bagi pasar obligasi. “Makin banyak duit yang akan masuk ke obligasi, baik ke SBN, surat utang swasta, dan surat utang BUMN,” ujar Ariawan. Terkait holding period 3 tahun, ia yakin akan banyak peminatnya.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji menilai, aturan ini bisa mengurangi praktik penghindaran pajak dividen yang sebelumnya terjadi melalui rerouting investment atau hybrid financial instrument.

Harapan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, hasil dividen bisa ditempatkan di semua sektor usaha, terutama sektor riil.

Sumber : Harian KONTAN, Jumat 18 Desember 2020 hal : 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only