Penerima Fasilitas Libur Pajak Bertambah

Pemerintah menambah 11 KBLI Baru sebagai penerima fasilitas libur pajak Pajak Penghasilan (PPh)

Jakarta- Kabar gembira bagi pelaku usaha. Pemerintah memperluas penerima fasilitas libur pajak alias tax holiday yang berlaku sejak 4 desember 2020 lalu. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Nomor 7 Tahun 2020. Dalam beleid ini, pemerintah menambah 11 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru sebagai penerima fasilitas itu.

Sekadar informasi, ketentuan kegiatan usaha yang masuk katagori sebagai industri pionir dan bisa mengajukan tax holiday termaktub dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020. Dalam PMK tersebut, ada 18 kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir yang bisa mengajukan permohonan pembebasan pajak penghasilan ( PPh ) badan atas penghasilan yang diterima selama periode tertentu. Sementara KBLI dalam 18 kegiatan usaha tersebut masih diatur dalam beleid lama, yakni Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2019 yang hanya mencantumkan 174 KBLI.

Nah, Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020 menambah 11 usaha jadi 185 KBLI yang bisa untuk mengajukan permohonan tax holiday kepada pemerintah. Juru bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk memasukan 11 KBLI baru dalam Peraturan BKPM Nomor 7 tahun 2020 adalah untuk mendorong investasi pada bidang-bidang usaha tersebut. “ sebagai contoh, penambahan bidang usaha industri kendaraan listrik roda dua dan tiga yang sejalan dengan upaya pemerintah saat ini yang tengah menggalakkan investasi pada sektor tersebut,” katanya kepada KONTAN, Jumat (18/12).

Sayangnya, Tina enggan menyebutkan jumlah penerima insentif tax holiday saat ini. Namun dari catatan KONTAN, hingga akhir Mei 2020 lalu, sudah ada 75 wajib pajak yang menerima pembebasan PPh Badan untuk periode tertentu. Hanya, penerimaan insentif itu masih berdasarkan beleid lama, yakni PMK Nomor 150/PMK.010/2018. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, sektor usaha baru penerima tax holiday, beberapa diantaranya masuk dalam klasifikasi industri padat modal. “Harapannya, usaha pemerintah untuk melakukan reindustrialisasi khususnya setelah pandemi Covid-19 bisa kembali dilanjutkan,” ujarnya.

Tapi, ada dua hal utama yang perlu jadi perhatian pemerintah. Pertama, strategi tax holiday dalam jangka menengah dan panjang berpeluang menghilangkan potensi penerimaan negara, meski ada juga pendapatan negara yang bisa digali dari investasi industri yang masuk. Kedua, insentif pajak bukanlah pertimbangan utama dalam memutuskan investasi. Sebab, diatas insentif pajak, ada isu lain yang tidak kalah penting, seperti stabilitas ekonomi, politik hukum dan HAM, ketersediaan bahan baku, kapasitas tenaga kerja, hingga infrastruktur pendukung.” Hal ini yang tidak boleh luput dievaluasi juga oleh pemerintah,” tegas Rendy.

Sabtu, 19 Desember 2020

Sumber : Harian Kontan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only