Setoran Pajak 2020 Bisa Kurang Rp 115 triliun

Momentum akhir tahun tak bisa menyelamatkan penerimaan pajak 2020

JAKARTA. Nasib pendapatan negara diujung tanduk. Alih-alih terdorong momentum akhir tahun, penerimaan pajak justru semakin tertekan pandemi Covid-19 . sepanjang tahun ini,pemerintah memperkirakan peenerimaan pajak mencapai Rp 1.198,82 triliun. Angka ini turun 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2019.

Hingga akhir Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 826,94 triliun atau setara 68,98% dari outlook yang ditetapkan pemerintah dalam peraturan presiden (Perpres)Nomor 72/2020 tentang APBN. Pekerjaan rumah otoritas pajak di dua bulan terakhir tahun inipun cukup berat. Sebab Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 371,88 triliun agar shortfall tidak terulang. Artinya pada bulan November dan Desember 2020, setoran penerimaan pajak masing-masing mencapai Rp 185,94 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi ekonomi tahun ini berbeda dengan tahun lalu seiring merebaknya virus korona. Hal itu memengaruhi kondisi ekonomi wajib pajak, yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak. “Pada saat ini penerimaan kita merosot karena seluruh wajib pajak dan dunia usaha memang terpengaruh secara negatif akibat pandemi Covid ini,” kata Sri Mulyani dalam acara bertajuk Digitalisasi BUMN, Rabu (16/12).

Meski begitu, pemerintah optimistis penerimaan pajak di tahun ini bisa tercapai sesuai outlook. Caranya dengan melakukan berbagai upaya melalui intesifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Sementara Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, biasanya realisasi penerimaan pajak bulan Desember naik pesat. Kontribusinya mencapai 10%-12% dari total realisasi setahun. “ Pola di akhir 2020 ini agaknya juga akan mengikuti pola sebelumnya,” kata Bawono kepada KONTAN, Rabu (16/12). Bawono memprediksi shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp 44,72 triliun hingga Rp 115,12 triliun dari outlook Perpres No 72/2020.

Upaya Optimal

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Kuangan Suryo Utomo menyampaikan, dari sisi eksentifikasi ada dua hal yang jadi senjata utama kantor pajak. Pertama, menunjuk perusahaan digital asing untuk memungut,menyetor,dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang di perjualbelikan. Saat ini otorisasi pajak mencatat sudah ada 46 perusahaan digital yang ditunjuk sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN).

Hasilnya, penerimaan PPN yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp 566 miliar yang berasal dari 20 perusahaan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing. Saat ini pajak juga berupaya memperluas cakupan perusahaan digital asing untuk pungut PPN. Kedua, pengawasan berbasis kewilayahan bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan, tetapi belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja, upaya ini terkendala masalah pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan pendekatan kepada para wajib pajak terbatas. Suryo memastikan, perluasan basis wajib pajak kewilayahan berdasarkan data-data internal dan  eksternal yang ada.

17 Desember 2020

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only