Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat

JAKARTA. Kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini meningkat sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan formal wajib pajak telah mencapai 76,86%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan capaian sepanjang tahun lalu yang tercatat hanya mencapai 72,9%.

Dari sebanyak 19 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, otoritas fiskal telah menerima sebanyak 14,6 juta SPT Tahunan yang meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

“Kita sudah menerima 14,6 juta SPT Tahunan,” tulis data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang dikutip Bisnis, Selasa (29/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini memang cukup tertekan sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal.

Penerimaan pajak hingga November 2020 mencapai Rp925,34 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.198,8 triliun dalam Perpres No. 72/2020. Capaian tersebut turun 18,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang menyentuh angka Rp1.136 triliun.

Akan tetapi, tingkat kepatuhan wajib pajak terpantau meningkat. “Kontraksi [penerimaan pajak] ini disebabkan pemanfaatan insentif fi skal. Meskipun demikian PPh orang pribadi atau badan ada perbaikan,” kata dia.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan memang efektif meningkatkan kepatuhan.

Menurutnya, ini adalah tren positif yang wajib dijaga pada tahuntahun mendatang, termasuk ketika relaksasi dihentikan saat pandemi Covid-19 telah berakhir.

“Ini tren bagus, dan menandakan kepatuhan penyampaian meningkat. Tapi tentunya memang ada faktor kebijakan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan itu,” kata dia. 

Sumber: Harian Bisnis Indonesia, Rabu 30 Des 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only