PGN Terseret Kasus Pajak Rp 6,88 T, Ini Langkah Erick Thohir

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Menteri BUMN Erick Thohir bakal melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi menyelesaikan sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Selain itu, langkah hukum lanjutan juga akan diambil sebagai upaya penyelesaian kasus tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan sengketa ini sudah berlangsung cukup lama dengan proses peradilan pertama saat PGN memenangkan kasus tersebut. Namun saat kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) justru perusahaan diwajibkan untuk membayarkan pajak ini.

“Jadi langkah yang akan kami lakukan adalah ada dua, yang pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu,” kata Arya di Jakarta, Senin (4/1/2021).

“Kedua, kita juga akan melihat nantinya yang namanya putusan ada berapa lagi kasus yang mirip. Nanti dengan dasar keputusan tersebut maka kami akan minta untuk PGN melakukan langkah hukum, misalnya PK [peninjauan kembali] 2 dan itu memungkinkan karena sudah diakui bahwa ini bukanlah objek pajak,” terangnya.

Adapun sengketa yang dimaksud adalah atas nilai pajak sebesar total Rp 6,88 triliun.

Sengketa pertama atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan PGN per 31 Desember 2017 dan seterusnya yang bernilai total Rp 3,06 triliun, ditambah dengan potensi denda. Nilai tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Manajemen PGN menyebutkan tengah mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh yang pelaksanaannya akan dilakukan setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung.

Perusahaan juga telah menyampaikan kepada DJP untuk melakukan penagihan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya sehingga kesulitan keuangan bisa ditangani perusahaan.

Selanjutnya, sengketa kedua yakni senilai Rp 3,82 triliun atas perbedaan penafsiran ketentuan PMK (peraturan menteri keuangan) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017.

“Upaya yang telah dilakukan oleh PGN adalah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB [Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar] periode tahun 2014-2017 tersebut, dengan hasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan Perseroan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp 3,82 triliun,” tulis PGN, dalam pernyataannya.

Sumber: Cnbcindonesia.com, Senin 04 Jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only