Keringanan Kepabean untuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama 10 bulan sejak kasus pertama ditemukan di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu. Namun jumlah orang yang terinfeksi virus ini kian meningkat, dengan catatan kasus mencapai 765.350 kejadian dan kasus aktif mencapai 110.679 per 4 Januari 2021.

Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi dirasakan berbagai lini, khususnya bagi kesehatan dan ekonomi. Dari sisi ekonomi, Indonesia tengah berhadapan dengan ancaman resesi ekonomi lantaran pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2020 minus 3,49 persen year on year (YoY), berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah meminimalisir dampak buruk Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adaptasi dilakukan pemerintah melalui serangkaian kebijakan. Salah satunya melalui keringanan bea masuk dan pajak impor. Untuk mengurangi beban industri terdampak pandemi, Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberi berbagai insentif pembebasan pajak.

“Total realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor pada 2020 mencapai Rp2,88 triliun rupiah,”  ungkap Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam  Kaleidoskop Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2020.

Adapun keringanan yang diberikan di antaranya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM). Sementara 33 sektor industri menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Di sektor perdagangan internasional, pemerintah juga memberikan relaksasi penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) bagi 10 negara ASEAN. Jumlah SKA Ekspor di tahun ini sebesar 269.046 dan SKA Impor sebesar 252.340 dengan proses yang dilakukan secara daring.

Upaya stimulus untuk industri dalam menopang perekonomian nasional juga diberikan bagi industri rokok. Di antaranya melalui relaksasi pembayaran cukai dan produksi rokok dengan nilai mencapai Rp38,1 triliun. Adapun cukai etil alkohol juga mengalami pelonggaran dengan nilai sebesar Rp4,2 triliun.

Untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) pemerintah memberikan kelonggaran fiskal atas impor barang modal pada 2020 dengan nilai mencapai Rp771,88 miliar. Upaya ini diprediksi dapat menstimulus terbukanya lapangan kerja bagi 15.268 tenaga kerja untuk mendukung kegiatan industri dan kinerja ekspor impor.

Kemudahan fiskal ini juga berlaku bagi kawasan industri hasil tembakau yang akan lebih mudah dalam melakukan perizinan berusaha, kegiatan usaha, hingga penundaan pembayaran cukai. Dirjen Bea dan Cukai juga mencatatkan devisa hasil ekspor 2020 mencapai US$151,7 miliar. Adapun menurut laporan BPS, neraca perdagangan Indonesia pada November 2020 mengalami surplus sebesar US$ 2,6 miliar dengan nilai ekspor mencapai US$15,28 miliar atau naik 6,36 persen secara bulanan (mtm) dan impor sebesar US$12,66 miliar atau naik 17,4 persen (mtm). Meskipun menurun secara tahunan, laju impor bulanan mengalami pertumbuhan.

Di sisi kesehatan, demi mempercepat penanggulangan Covid-19, pemerintah akan segera memberikan vaksin bagi 200 juta lebih rakyat Indonesia. Pada 6 Desember 2020 lalu, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac Biotech telah tiba di Indonesia disusul 1,8 juta dosis pada gelombang kedua. (31/12/2020)

Untuk itu Dirjen Bea Cukai melonggarkan fasilitas kepabean dan cukai serta perpajakan untuk impor pengadaan vaksin. Selain itu pembebasan bea impor juga mencakup fasilitas khusus alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp2,176 triliun, fasilitas untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah atau BLU sebesar Rp561 miliar, dan fasilitas untuk lembaga non-profit Rp144 miliar. Dengan adanya vaksin, diharapkan pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dapat segera terealisasi pada 2021.

Sumber : katadata.co.id, Selasa 5 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only