Erick Thohir dan Sri Mulyani Bakal Duduk Bareng Bahas Sengketa Pajak PGN

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan langkah dialog bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa tersebut menyangkut nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp6,88 triliun.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, langkah dialog sudah dikomunikasikan kepada pihak Kemenkeu. Meski begitu, saat ini baik pihak Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani belum melaksankan hal itu.

“Saat ini belum ada pertemuan dengan Kemenkeu, masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Arya menjelaskan persoalan sengketa pajak sudah terjadi sejak 2012 lalu. Saat itu, pengadilan tinggi memutuskan pihak PGN tidak bersalah. Namun, ada langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang dilakukan DJP ke Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya MA memutuskan pihak DJP tidak bersalah.

Meski demikian, pada 2014 lalu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang secara substansi mengakui bahwa persoalan sengketa tersebut tidak menyangkut dengan objek pajak. Artinya, bukan PGN tidak menyetorkan wajib pajaknya, namun perseroan pelat merah itu selama ini tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas dari perusahaan.

“Karena memang yang dijadikan objek itu kan memang tidak pernah dikasih pajak, PPN oleh PGN. Jadi penjualannya tidak dikasih pajak PGN ke konsumennya karena gas dimasukan dalam objek pajak,” katanya.

Namun saat kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) justru perusahaan diwajibkan untuk membayarkan PPN. Karena itu, pihak Arya akan melakukan dua langkah terkait masalah tersebut.

Pertama mendialogkan dengan Kementerian Keuangan karena mereka mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Kedua, mendorong PGN untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. “PGN yang mengajukan PK ke MA, tapi kami komunikasi dengan Kemenkeu juga,” kata Arya.

Dalam surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia tertanggal 30 Desember 2020, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan kronologi sengketa pajak tersebut. Pada awalnya PGN memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan DJP atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.

Sengketa itu berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.

Per Juni 1998 PGN menetapkan harga gas dalam dolar per MMBTU dan Rp/M3 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang Rp terhadap dolar AS, yang sebelumnya harga gas dalam Rp/M3 saja.

Terkait hal ini, DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN, sedangkan PGN berpendapat harga dalam dolar per MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN.

DJP lalu menerbitkan 24 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai sebesar Rp 4,15 triliun untuk 24 masa pajak. PGN juga tercatat ada sengketa pajak lain selama periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 2,22 miliar.

PGN lalu mengajukan upaya hukum keberatan dan DJP menolaknya. Berikutnya PGN mengajukan upaya hukum banding lewat pengadilan pajak dan dikabulkan. Selanjutnya, DJP mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA. MA lalu memutuskan permohonan PK oleh DJP dikabulkan dengan nilai sengketa Rp3,06 triliun.

Sumber : okezone.com, Selasa 5 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only