Realisasi PPh Migas terpukul paling dalam, anjlok 43,9% di tahun 2020

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Migas sepanjang 2020 anjlok 43,9% secara year on year (yoy). Pencapaian itu, membuat PPh Migas sebagai pos penerimaan pajak yang terkoreksi paling dalam di tahun lalu.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menunjukkan, realisasi PPh Migas pada Januari-Desember 2020 hanya Rp 33,2 triliun. Jumlah lebih rendah dibandingkan PPh Migas pada periode sama tahun sebelumnya yakni Rp 59,2 triliun. 

Walau begitu, realisasi penerimaan PPh Migas kali ini lebih tinggi 4,1% jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebelumnya yang sebesar Rp 31,9 triliun. Hal itu, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait perubahan postur APBN 2020. 

Di sisi lain, pajak non-migas mencatatkan realisasi sebesar Rp 1.036,8 triliun. Jumlah ini juga turun 18,6% yoy. Pencapaian tersebut bahkan hanya 88,8% dari target akhir 2020 yang ditetapkan pemerintah sebesar RP 1.167 triliun.

“Komposisinya PPh Migas terpukul paling dalam karena harga minyak yang belum pulih dan lifting minyak yang di bawah asumsi. Tahun ini hanya kumpulkan Rp 33,2 triliun dari PPh  Migas,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN 2020, Rabu (6/1). 

Secara umum, sepanjang Januari hingga Desember tahun lalu realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.070 triliun. Angka tersebut hanya mampu memenuhi 89,3% dari target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.198,8 triliun sebagaimana target Perpres 72/2020.

Bahkan penerimaan pajak sepanjang 2020 minus 19,7% yoy dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.332,7 triliun. Artinya jauh di atas prediksi Kemenkeu yang meramal kalau penerimaan pajak 2020 minus 10% dibanding realisasi 2019. 

Sumber : Kontan.co.id, Rabu 6 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only