Setoran Pajak Jasa Keuangan & Asuransi Anjlok 14,3% Di Tahun 2020 Ini Penyebabnya

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi minus 14,3% year on year (yoy) di sepanjang 2020. Padahal, pada tahun sebelumnya berada di level positif yakni 7,32% yoy.

Jika merujuk laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, maka realisasi penerimaan pajak sektor keuangan dan asuransi mencapai Rp 150,82 triliun di sepanjang tahun lalu. Lebih rendah daripada penerimaan di tahun 2019 yang sebesar Rp 175,98 triliun. 

“Untuk jasa keuangan kita lihat kontraksinya cukup dalam minus 14,3% atau bahkan kuartal IV-2020 lebih dalam, ini karena suku bunga rendah, non performing loan (NPL) meningkat, dan kredit menurun secara sangat tajam,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2020 belum lama ini.

Secara tren kuartalan, penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi terus melorot. Pada kuartal I-2020 tumbuh 2,57% yoy, kuartal II-2020 minus 6,77% yoy, kuartal III-2020 minus 10,85% yoy, dan kuartal IV-2020 minus 33,34% yoy.

Setali tiga uang, Menkeu menekankan perlambatan serapan kredit berakibat pada penurunan profitabilitas pelaku usaha jasa keuangan dan asuransi, khususnya perbankan. Tak lain hal ini diakibatkan oleh dampak pandemi virus corona yang menggerus konsumsi rumah tangga.

Kendati demikian, kontraksi penerimaan pajak sejatinya dialami oleh seluruh sektor usaha. Selain sektor keuangan, ada lima sektor utama penerimaan pajak lainnya yang mengalami pertumbuhan negatif. 

Pertama, sektor industri pengolahan minus 20,21% yoy. Kedua, sektor perdagangan minus 18,94% yoy. Ketiga, sektor konstruksi dan real estate minus 22,56%. Keempat, sektor transportasi dan pergudangan kontraksi 15,41% yoy. Kelima, pertambangan yang merupakan sektor berkinerja paling buruk yakni minus 43% secara tahunan. 

Sebagai catatan, laporan APBN 2020 menunjukkan sepanjang Januari hingga Desember tahun lalu realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.070 triliun. Angka tersebut hanya mampu memenuhi 89,3% dari target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.198,8 triliun sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait postur APBN tahun anggaran 2020.

Bahkan penerimaan pajak sepanjang 2020 minus 19,7% yoy dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.332,7 triliun. Artinya jauh di atas prediksi pemerintah yang meramal kalau penerimaan pajak 2020 minus 10% dibanding realisasi 2019.

Sumber : Kontan.co.id, Senin 11 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only