Gugatan Ditolak, Rencana Pengenaan Pajak atas Mobil SUV Jalan Terus

Mahkamah Agung Tata Usaha Negara Prancis (Conseil d’Etat) menolak gugatan konstitusional terhadap proposal kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak kendaraan berat pada Januari 2022.

Gugatan tersebut diajukan oleh anggota parlemen yang tidak sepakat dengan rencana penerapan pajak kendaraan yang memiliki berat lebih dari 1,8 ton. Para penggugat menyatakan rencana kebijakan tersebut harus dianulir karena diskriminatif.

“Hal itu pajak kendaraan berat] melanggar prinsip kesetaraan karena mengecualikan sebagian jenis kendaraan seperti kendaraan listrik, sel hidrogen dan kendaraan hybrid,” tulis tuntutan hukum penggugat, dikutip Selasa (12/1/2021).

Meski begitu, Mahkamah memutuskan perbedaan perlakukan pajak yang diatur dalam proposal kebijakan tersebut dibenarkan untuk mencegah individu membeli kendaraan besar yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Semangat dari rencana kebijakan tersebut adalah mengurangi konsumsi energi dan mengurangi beban lalu lintas dari kendaraan dengan tonase besar. Rencananya, pajak senilai €10 akan dikenakan untuk setiap kilogram kendaraan yang memiliki berat lebih dari 1,8 ton.

Pemerintah menerangkan rencana kebijakan pajak kendaraan berat ini merupakan upaya mendorong masyarakat melakukan transisi ekonomi hijau. Pada fase awal, kebijakan ini akan digulirkan pada Januari 2021 tapi diundur hingga setahun karena menimbulkan kontroversi. Hal itu dikarenakan penerapan pajak ini juga berlaku untuk kendaraan sport utility vehicle (SUV) yang rata-rata memiliki bobot lebih dari 1,8 ton.

“Pengecualian pungutan untuk kendaraan listrik, sel hidrogen dan hybrid dibenarkan untuk mendorong pembelian kendaraan dengan jejak emisi lingkungan yang lebih kecil,” tulis putusan Conseil d’Etat seperti dilansir Tax Notes International.

Pengadilan juga menolak argumen para penggugat bahwa pajak kendaraan dengan berat lebih dari 1,8 ton merupakan bentuk penyitaan hak masyarakat untuk membeli mobil. Argumen tersebut dimentahkan karena pungutan pajak hanya berlaku untuk pembelian jenis mobil tertentu dan tidak berlaku secara umum.

Sumber : ddtc.co.id, Selasa 12 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only