Ini Jurus Jitu RI Wujudkan 400 Ribu Mobil Listrik 2025

Jakarta. Dalam empat tahun ke depan, Indonesia memiliki target ambisius dalam hal kendaraan bermotor listrik (KBL). Pemerintah menargetkan masyarakat bisa memiliki KBL dalam jumlah masif mengaspal di jalanan Indonesia. Setidaknya ditargetkan ada ratusan ribu unit kendaraan listrik yang bisa beroperasi di jalan.

Road map di 2025 ditargetkan paling tidak 20% kendaraan mobil listrik. Kira-kira lima hingga 10 tahun kita akan jadi pemain besar, jadi lima tahun ke depan 20% nilainya cukup besar. Dari dua juta targetnya kalau 20% ada sekitar 400 ribu mobil listrik beredar di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Kamis (14/1/21).

Demi mencapai target itu, pemerintah kian getol menarik investor luar negeri agar mau berinvestasi mobil listrik di Indonesia. Hingga saat ini setidaknya ada dua produsen yang konfirmasi bakal membangun pabrik di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah banyak.

“Pemerintah memudahkan manufacturing termasuk beri kesempatan paling nggak sebelum produksi (di Indonesia), kita beri trial pasar dulu 2 tahun diberi PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 0%. Jadi CBU (kendaraan impor) dulu untuk tes market, mungkin sudah ada yang dijual di dalam negeri, nanti secara bertahap paling ngga harus membangun untuk di dalam negeri mobil-mobil yang dibutuhkan masyarakat. Dengan harapan segmen pasar disesuaikan pasar,” sebutnya.

Setiap produsen bisa melakukan tes pasar terlebih dulu sebelum membangun pabriknya secara resmi. Hal itu wajar, karena daya beli masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, yakni income per kapita masih berada di kisaran US$ 4000. Taufiek menjelaskan mengapai harga mobil listrik saat ini masih mahal.

Shifting dari mobil ICE (internal combustion engine) ke hybrid itu ada penambahan biaya 20% dari sisi manufacturing. Dari ICE ke mobil listrik itu ada penambahan sekitar 60%. Jadi artinya sekarang masih terlihat mobil listrik agak sedikit mahal, ini yang harapan ke depan kita bahwa baterai listrik bisa dihasilkan di dalam negeri, sehingga mobilnya menjadi murah, ini diharapkan membuat kita jadi lebih berdaya saing,” sebutnya.

Demi menekan harga dan menarik minat masyarakat agar menggunakan mobil listrik, pemerintah pusat maupun daerah memangkas komponen pajak yang menjadi tanggungan konsumen. Setelah DKI Jakarta membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik (BBN-KBL) Berbasis Baterai, ada bocoran daerah lain pun bakal mengikuti langkah yang sama.

“Bea balik nama kendaraan bermotor untuk DKI saja sudah 0%. Itu juga di Jabar akan diturunkan hampir sekitar 10%, di Bali juga ada,” kata Taufiek

Ketika unsur pajak sudah berkurang, harapannya masyarakat semakin minat untuk memiliki kendaraan listrik. Apalagi, pemerintah pusat juga sudah membebaskan PPnBM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles (PHEVs), battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Aturan tersebut masuk ke dalam melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam pasal 36 tertulis kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%). Dengan demikian beberapa jenis mobil listrik di atas tak dikenai PPnBM.

Aturan pajak sektor otomotif diraup oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk mobil biasa berbahan bakar fosil, pemerintah pusat mendapat bagian lebih besar, utamanya dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di kisaran 10-125%, dan juga Pajak pertambahan nilai (PPN) yakni 10%. Sementara Pemda mendapat pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 2,5% dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) antara lain ada yang berlaku 12,5%.

“Kami harap semua daerah di Indonesia bea balik nama untuk mobil listrik disesuaikan. Ini akan meng-atraktifkan masyarakat untuk membeli, jadi paling nggak cost structure berkurang,” sebut Taufiek.

Sumber : Cnbcindonesia.com , Jumat 15 Jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only