Sri Mulyani perpanjang insentif pajak sektor farmasi

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang berasa di lingkup kesehatan, termasuk sektor farmasi.

Tujuannya untuk mendukung ketersediaan peralatan vaksinasi virus corona. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2021.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PMK 239/2020 menyebutkan otoritas fiskal memberikan lima insentif pajak. Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kedua, pembebasan dari pemungutan dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Namun untuk mendapatkan insentif PPN dan PPh Pasal 22 impor itu ada syaratnya. Paling sedikit memuat keterangan identitas industri farmasi, identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar daerah pabean. Data terkait meliputi meliputi nama dan jumlah barang.

Selain itu, wajib pajak terkait juga memberikan pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diimpor atau diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau pengantian atas penggunaan harta.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hibungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat pertama kali menyusun aturan terkait, pemerintah berharap insentif pajak dalam menjadi stimulus wajib pajak untuk bersama-sama menanggulangi penyebaran virus corona.

“Pemberian insentif atas impor atau pembelian bahan baku tujuannya untuk membantu dalam memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi yang memproduksi vaksin atau obat,” kata Yoga beberapa waktu lalu.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Kamis 14 Desember 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only