Hindari Kebocoran Pajak, 25 Tapping Box Dipasang di Rumah Makan dan Restoran

CIMAHI – Sebanyak 25 tapping box (alat pencatat transaksi elektronik) dan portable data terminal (PDT) dipasang pada sejumlah rumah makan dan tempat parkir yang termasuk ke dalam wajib pajak (WP) self-assessment di Kota Cimahi.

Pemasangan alat perekam data transaksi usaha dan PDT ini dimaksudkan untuk menggenjot penerimaan pendapatan dari pajak daerah sekaligus untuk menghindari ‘kebocoran’.

“Ada 25 tapping box yang sudah dipasang tahun lalu. Tahun ini kami maintenance sambil meminta tambahan alat lagi ke bjb (Bank Jabar),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi , Ahmad Saepuloh, Rabu (20/1/2021).

Ahmad menyebutkan, pemasangan tapping box ini terbilang efektif, karena jadi ada data pembanding untuk para WP (wajib pajak) membayar secara tepat jumlah.

Pihaknya berharap semua WP bisa dipasang tapping box, namun dilakukan survei dan pemetaan lebih dulu.

Sejauh ini pihaknya terus melakukan perawatan minimal sebulan sekali. Apabila ada tapping box yang tidak aktif, dibuatkan jadwal maintenance dengan vendor untuk langsung datang ke lokasi. Biasanya karena habis kuota sim card atau karena konektornya terlepas.

“Tapping box dan PDT fungsinya sebagai pendataan transaksi dan pengawasan. Yakni melihat periode transaksi bulanan dari WP dan monitoring pembayaran,” sebutnya.

Dipasangnya tapping box, lanjut dia, diharapkan ke depannya para WP membayar pajak sesuai dengan transaksi yang telah ada.

“Bapenda Cimahi mencoba untuk fair, jadi ketika wajib pajak itu harus membayar, ya sesuai dengan transaksinya. Jangan lebih apalagi kurang, pasti ketahuan karena alat ini kan terkoneksi di Bapenda,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com, Kamis 21 Jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only