DJP Tetap Awasi Dividen yang Diterima WP OP Dalam Negeri

Jakarta. Dengan skema penyetoran sendiri, pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak langsung dipotong oleh pembayar dividen. Lantas, bagaimana skema pengawasannya?

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan otoritas pajak memiliki beragam instrumen untuk mengawasi kepatuhan terkait dengan pemenuhan syarat investasi agar dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objak PPh.

“Ada beberapa instrumen yang bisa digunakan, salah satunya instrumen pengawasan secara umum bagi wajib pajak badan yang membagikan dividen wajib melaporkan [penerima dividen] dalam SPT Tahunan PPh badan,” ujar Yunirwansyah, Kamis (21/1/2021).

Dia juga mengatakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri penerima dividen juga dapat diidentifikasi dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan ketika membuka rekening sekuritas.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Nantinya akan ada PMK yang mengatur secara lebih terperinci mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar dividen bisa dikecualikan dari objek PPh.

Sesuai dengan Pasal 2A ayat 8 PP No. 94/2010 yang akan diubah melalui RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ketentuan mengenai tata cara penyetoran sendiri PPh atas dividen oleh wajib pajak orang pribadi masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Dengan demikian, meskipun dividen yang diberikan tanpa potongan, potensi terutang PPh masih ada. Ada PPh terutang atas dividen tersebut jika wajib pajak orang pribadi tidak bisa memenuhi persyaratan investasi.

Rencananya, akan ada 12 instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dividen yang diterima mendapatkan pengecualian dari objek PPh. Adapun 8 di antaranya adalah instrumen investasi yang serupa dengan persyaratan dalam kebijakan tax amnesty. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id, Kamis, 21 Januari 2021 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only