Tanggapan anggota komisi XI DPR soal insentif pajak untuk SWF

JAKARTA. Pemerimtah berencana memberikan insentif pajak untuk pihak ketiga yang terlibat dalam proyek kerja di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Wealth Fund (SWF).  

Insentif pajak yang diberikan kepada pihak ketiga antara lain berupa pembebasah pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Kemudian, dikenakan pajak penghasilan (PPh) final hanya sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas penjualan/pengalihan sahamnya.

Tarif PPh final tersebut berlaku bagi korporasi yang termasuk emiten, maupun perusahaan tertutup. Rencana kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan dirinya setuju dengan insentif fiskal yang dicantum dalam RPP tersebut. Menurutnya, pembebasan PPh atas dividen dan tarif rendah PPh Final atas penjualan saham untuk korporasi nonemiten, akan menggairahkan dunia usaha agar terlibat dengan LPI.

Meskipun ada beban fiskal yang perlu ditanggung oleh pemerintah, Eddy menilai hal itu wajar, karena sebagai timbal balik atas investasi yang masuk ke dalam negeri. Toh, investasi di LPI bersifat jangka panjang.  

“Sehingga harapannya ini jadi daya tawar bagi investor asing masuk ke SWF, kemudian memberikan dampak multiplier effect ke penciptaan lapangan kerja, setelah pihak ketiga mendapatkan insentif tentu akan berpengaruh ke kasnya,” kata Andreas kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).

Sumber : KONTAN.CO.ID, Minggu 24 Januari 2021 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only