2021 Masih Pandemi, Ini Permintaan Pengusaha Ekspedisi

JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak karena pandemi Covid-19 berlanjut hingga 2021.

Ketua DPP Asperindo Mohamad Feriadi mengatakan bisnis jasa ekspedisi saat ini memang cenderung stabil, walaupun sempat menurun pada pekan-pekan awal pandemi Covid-19.

Meski demikian, pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih untuk menjalankan berbagai protokol kesehatan demi mencegah penularan virus. “Insentif ini bermanfaat untuk membantu mengatur arus kas perusahaan selama masa pandemi,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/1/2021).

Feriadi mengatakan pelaku usaha ekspedisi termasuk yang memperoleh insentif pajak tahun lalu, yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon angsuran 50% PPh Pasal 25.

Menurutnya, insentif PPh Pasal 21 DTP efektif menjaga daya beli karyawannya, sedangkan diskon angsuran PPh Pasal 25 mampu melonggarkan cash flow perusahaan.

Pelaku usaha merasa terbantu dengan insentif pajak tersebut karena dana yang biasanya dipakai membayar pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, terutama yang menyangkut kesehatan pegawai.

Feriadi menjelaskan selama pandemi pengusaha ekspedisi harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyiapkan masker dan hand sanitizer untuk semua kurir dan petugas lainnya.

Di perusahaan tempatnya bekerja, JNE Express, juga memberlakukan prosedur sterilisasi di seluruh area kerja menggunakan cairan disinfektan secara rutin.

Di sisi lain, pandemi memaksa perusahaan melakukan transformasi digital di berbagai bidang, baik yang menyangkut kinerja internal, sampai dengan pengembangan produk layanan maupun fasilitas untuk pelanggan.

Jika insentif pajak berlanjut, Feriadi optimistis sektor usaha ekspedisi akan tumbuh lebih baik, seiring dengan semakin bergesernya gaya konsumsi masyarakat dari konvensional menjadi serbadigital.

Namun, dia menambahkan, kebutuhan insentif pajak ternyata tidak hanya berlaku bagi pengusaha ekspedisi, tetapi juga para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi mitra erat penyedia jasa kurir.

“Setelah vaksinasi Covid-19 sukses, insentif pajak masih dibutuhkan dunia usaha, termasuk UMKM. Akan baik lagi jika dilengkapi dengan insentif untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Sumber: DDTC.co.id. Sabtu, 23 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only