Wah, PKP Pedagang Eceran Bakal Mencakup Pelaku PMSE

JAKARTA — Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perpajakan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja turut memerinci ketentuan mengenai pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

Pada Pasal 5 RPP yang merevisi Pasal 20 PP No. 1/2012, PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak serta jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP eceran.

Tidak hanya PKP yang bergerak pada bidang usaha konvensional, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga tercakup dalam pasal ini.

“PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP/JKP dengan karakteristik konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui PMSE merupakan PKP pedagang eceran,” bunyi Pasal 20 ayat (1) PP No. 1/2012 yang direvisi RPP perpajakan UU Cipta Kerja, dikutip Jumat (22/1/2021).

Pada Pasal 20 ayat (4), pemerintah akan mengatur lebih lanjut tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada konsumen akhir melalui pihak ketiga serta mekanisme penunjukan pihak ketiga selaku pemungut PPN.

Ketentuan lebih lanjut ini akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). Sayangnya, Penjelasan dari Pasal 20 ayat (4) tidak menerangkan siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga tersebut.

Meski demikian, pada Desember 2020 Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar sempat menceritakan mengenai ketentuan PKP pedagang eceran yang disusun seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Arif mengatakan masih ada beberapa isu dalam membuat aturan turunan untuk faktur pajak bagi PKP pedagang eceran, terutama untuk transaksi yang dilakukan melalui PMSE. Pada regulasi saat ini, kategori pedagang eceran hanyalah saat pembeli melakukan pembelian secara langsung.

“Mudah-mudahan nanti kita lebih pertegas lagi kriteria pedagang eceran itu yang karakteristik pembelinya adalah end user. Apakah pemesanan kita via handphone itu dianggap sebagai surat pemesanan? Ini yang masih menjadi diskusi. Akan kita tegaskan lagi pengaturannya,” katanya.

Sumber: DDTC.co.id. Minggu, 24 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only