BKPM ingin aturan tax holiday diperketat, begini respons Hipmi

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan menunjukkan revisi aturan tax holiday kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahlil, menilai batas waktu saat investor mendapatkan insentif hingga terealisasinya insentif terlalu longgar.

“Nah sekarang kita lagi rumuskan agar tidak satu tahun, mungkin berapa, kita lagi merumuskan, Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1).

Untuk diketahui, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.

Informasi saja, dalam ketentuan Pasal 28 PMk 130/2020 mengatur bahwa untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, wajib pajak harus berkomitmen merealisasikan penanaman modalnya paling lambat satu tahun. Masalahnya, Bahlil mengatakan dalam implementasi fasilitas fiskal tersebut, nyatanya masih banyak investor yang tidak mengikuti aturan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan dalam kondisi normal sebelum pandemi, pengusaha sebetulnya butuh waktu lama untuk mendirikan investasinya, apalagi terlebih tahun lalu saat pandemi menghadang dunia usaha untuk ekspansi.

Menurut Ajib, lambatnya realisasi investasi dikarenakan aturan mendirikan usaha yang berbelit dan saling tumpang tindih antara kebijakan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda). Dalam kondisi saat ini, justru Ajib meminta agar ambang batas implementasi tax holiday diperpanjang lebih dari satu tahun.

“Namun, tergantung dari upaya pemerintah secepat mungkin mengimplementasikan aturan turunan UU Cipta Kerja, karena ini jawaban masalah realisasi investasi yang lama. Maka kalau sudah efektif waktu satu tahun sudah pas,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).

Di sisi lain, dalam jangka pendek, Ajib menyarankan agar BKPM sebagai lembaga perizinan usaha satu pintu bisa memediasi masalah investor yang telah memberikan harapan palsu setelah mendapatkan insentif fiskal tersebut.

“Jadi dicari bersama-sama jalan tengahnya untuk dicarikan solusi dari yang belum merealisasikan investasinya,” ujar Ajib.

Sebagai info, berdasarkan data tax holiday versi Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun. Adapun total penerima insentif tersebut terdiri dari 85 penanaman modal dan 82 wajib pajak dengan iming-iming penyerapan tenaga kerja mencapai 107.357 orang.

Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara dengan 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yang terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.

Artinya, jika merujuk data Kemenkeu maka nilai investasi yang tak kunjung terealisasi dari para penerima fasilitas fiskal tersebut sebesar Rp 1.234,05.

Sumber: Kontan.co.id . Rabu, 27 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only