Sri Mulyani Mau Aturan Pajak Digital Dunia Berlaku di 2022

Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkeinginan aturan pajak digital yang berlaku secara global dapat diimplementasikan pada tahun 2022. Saat ini, Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan mengenai 2 pilar mengenai pajak ekonomi digital.

Adapun, pilar 1 adalah Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar II terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.

“Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanaannya,” kata Sri Mulyani dalam webinar OECD, Kamis (28/1/2021).

Menurut Sri Mulyani, penerapan pajak digital ini akan memberikan keadilan atas perlakuan pajak di semua negara. Apalagi di tengah pandemi, ekonomi digital mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan yaitu sekitar 25%.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, teknologi digital bertransformasi dengan cepat dan semakin efisien.

“Tapi di satu sisi, mereka khawatir negara tidak dapat menciptakan level of playing field karena perubahan yang sangat pesat, khususnya di bidang perpajakan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap keadilan perpajakan di sektor ekonomi digital dapat disepakati dengan cepat oleh semua negara maupun lembaga internasional seperti OECD, IMF, maupun Bank Dunia.

“Perlu kerja sama yang baik karena masalah global ini tanpa batas, oleh karena itu masalah perlu dan harus ditangani melalui multilateral,” katanya.

Sumber: Kamis, 28 Januari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only