Simak respon operator telekomunikasi soal PPN dan PPh pulsa dan kartu perdana

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. 

Beleid tersebut yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. 

Sejumlah perusahaan telekomunikasi mengaku masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021. 

Indosat Ooredoo misalnya. Manajemen perusahaan halo-halo ini mengaku belum bisa menaksir dampak dari penerapan PMK no. 6/PMK.03/2021 terhadap pemangku kepentingan yang ada.

VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo Adrian Prasanto bilang, pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.

Selain itu, Indosat Ooredoo juga akan terus berupaya agar bisa beradaptasi dengan dinamika kondisi pasar yang ada.

“Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan,” kata Adrian kepada Kontan.co.id, Jumat (29/1).

Senada, Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengungkapkan bahwa perusahaan pelat merah ini masih mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan guna mengetahui implikasi yang mungkin timbul bagi skema bisnis produk dan layanan Telkomsel.

“Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” tambah Denny kepada Kontan.co.id (29/1).

Setali tiga uang, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih bilang, pihaknya belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.

“Kami masih mempelajari aturan atau beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” kata dia singkat saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (29/1).

Sedikit informasi,  PMK No.6/PMK.03/2021 mengatur bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa Pulsa dan Kartu, baik yang berbentuk voucer fisik ataupun elektronik oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 2  PMK No.6/PMK.03/2021.

Selain itu, terdapat pula ketentuan , pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor  Tingkat Kedua yang diatur dalam Bab III  PMK No.6/PMK.03/2021. 

Dalam keterangan tertulisnya (29/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server). 

Dengan kata lain, pemungutan PPN pada rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak lagi dilakukan. 

“Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur),” tambah Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).

Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Sabtu, 30 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only