Batubara jadi barang kena pajak, PPN 10% dibayar oleh PLN

JAKARTA. PT PLN (Persero) bakal menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% seiring dengan perubahan status batubara menjadi Barang Kena Pajak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan, PPN tersebut dikenakan kepada PLN. “Mengenai PPN, sudah disepakati akan dibayar oleh PLN,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1).

Di sisi lain, Ridwan menjelaskan bahwa ada tiga komponen yang mempengaruhi proses bisnis rantai pasok batubara untuk kelistrikan PLN. Selain faktor cuaca, ada juga komponen kontrak business to business antara PLN dan pemasok batubara, serta kebijakan pemerintah. Termasuk yang menjadikan batubara sebagai barang kena pajak.

“Artinya pembelian ini harus ada PPN-nya. Siapa yang harus bayar PPN-nya, bagaimana bayarnya, ini sesuatu yang baru, jadi pemerintah juga berkontribusi,” ungkap Ridwan.

Sebelumnya, Ridwan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan biaya PLN. Hal itu pun sudah didiskusikan dengan pihak Kementerian Keuangan.

“Batubara sebagai barang kena pajak memang akan meningkatkan biaya PLN. Itu juga sudah kami sampaikan dan diskusikan dengan Badan Kebijakan Fiskal,” kata Ridwan dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI yang digelar Kamis (10/12) lalu.

Seperti diketahui, batubara kini merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengkritisi dampak dari kebijakan ini. Sebab, kondisi ini akan semakin membebani PLN yang saat ini pun kondisi keuangannya sudah terpuruk.

Sebab, mayoritas energi primer untuk pembangkit listrik PLN masih menggunakan batubara, hingga mencapai 62%. “Nanti di Indonesia PLN bisa bangkrut. Sekarang ini 62% energi primer batubara untuk semua pembangkit listrik. Coba nanti bagaimana harganya?,” ungkap dia.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Sabtu, 30 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only