Pemkot Tutup Pintu Berikan Insentif Diskon Pokok Pajak

Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan memberikan insentif berupa pemangkasan pokok pajak kepada pelaku usaha terdampak kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) Pemprov DIY.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan tidak bisa mengabulkan permintaan pelaku usaha hotel dan restoran yang meminta insentif pokok pajak daerah. Menurutnya, pemkot perlu mengubah peraturan daerah jika ingin memenuhi permintaan pelaku usaha.

“Kalau [pokok] pajak kami tidak bisa kurangi, aturannya tidak memungkinkan untuk mengurangi,” katanya kepada wartawan di Yogyakarta, seperti dikutip Rabu (27/1/2021).

Heroe menjelaskan jenis insentif pajak daerah yang bisa diberikan kepada pelaku usaha antara lain dengan relaksasi denda administrasi. Selain itu, pemkot bisa mengeluarkan kebijakan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak.

Dia menjabarkan insentif pajak yang diminta para pelaku usaha hotel dan restoran sebenarnya dipungut dari kantong konsumen saat melakukan transaksi.

Oleh karena itu, pelaku usaha hanya tinggal meneruskan pungutan pajak dari konsumen ke kas daerah. “Sebenarnya pajak itu dibayar kalau ada transaksi. Kalau memang tidak ada aktivitas yang dikenakan pajak ya tidak bayar,” ujar Heroe.

Dia menambahkan pemkot tidak menutup ruang untuk memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan PTKM. Menurutnya, pemkot akan mengalkulasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggelontorkan stimulus fiskal daerah atau tidak memberikan insentif.

“Kami masih mengkaji semuanya. Supaya persoalan terkait dengan dampak dari PTKM ini memang harus kita pertimbangkan dan diperhitungkan. Terkait dampak tentang bagaimana mendorong agar ekonomi tetap bisa tumbuh di masa PTkM ini juga harus menjadikan perhatian juga,” terangnya.

Seperti dilansir harianjogja.com, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono berharap Pemkot Yogyakarta memberikan relaksasi pajak selama periode PTKM berlaku.

Menurutnya, kewajiban membayar pajak hotel dan restoran cukup memberatkan pelaku usaha saat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan Pemprov DIY.

“Kami masih berharap komitmen pemerintah antara kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Pemerintah harus siap adanya relaksasi bagi kita. Relaksasi untuk PLN, BPJS, pajak-pajak dan lain-lain. Karena operasional untuk bertahan kita sangat berat,” imbuhnya. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id, Minggu, 31 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only