YLKI: Penyederhanaan Pajak Penjualan Pulsa Bagus, tapi Kurang Transparan

Koordinator Pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menilai kehadiran PMK Nomor 6 tahun 2020 tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer menimbulkan suatu permasalahan di lapangan. Sebab, komunikasi yang dibangun kepada masyarakat sendiri terbilang kurang.

“Memang dengan adanya PMK Ini menimbulkan suatu permasalahan di lapangan karena yang saya dapatkan dalam hal ini adalah bagaimana komunikasi publik itu dibangun sebenarnya,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (31/1/2021).

Dia mengakui, kehadiran PMK tersebut tujuannya memang bagus yakni untuk melakukan sesuatu penyederhanaan di dalam pemungutan PPN dan PPh. Namun yang menjadi masalah lebih kepada bagaimana terkait dengan pungutan vocher perdana.

“Kalau untuk token kita sudah jelas rantainya itu adalah sangat pendek, kemudian voucher rantai pendek, kemudian yang jadi masalah adalah bagaimana terkait dengan penjualan pulsa telekomunikasi dan kartu perdana yang levelnya itu jenjang-jenjang itu sangat luar biasa nah ini yang konsumen dapatkan,” kata dia.

Dia melanjutkan, dengan adanya masalah ini, justru dapat membuka mata bahwa memang benar selama pungutan PPh dan PPN sudah dikenakan atas ketiga jasa tersebut.

Hanya saja yang perlu ditekankankan ke depan adalah bagaimana transparansi informasi daripada penyelenggara jasa tersebut kepada masyarakat.

“Misalnya ketika kita membeli voucher Rp 100 ribu sebenarnya yang diterima konsumen itu berapa sih? pulsa berapa sih? token yang diterima konsumen apa saja biaya-biaya yang ada di dalamnya. Ini yang sebenarnya menjadi perhatian kita menjadi tugas juga kepada dari penyelenggara jasa maupun dari pajak Ini kesempatan ini memang sangat baik sekali,” tandas dia.

Sumber : Liputan6.com, Minggu 31 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only