Tak Terdampak Covid-19, Penerimaan Pajak Restoran Ditargetkan Naik 21%

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak restoran dan rumah makan mencapai Rp2,3 miliar pada 2021.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih mengatakan target itu naik 21% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp1,9 miliar. Menurutnya, penerimaan pajak restoran di Bangka tidak terlalu terdampak pandemi Covid-19 sehingga berpotensi terus tumbuh.

“Karena ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah usaha dibandingkan dengan tahun 2020,” katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Adi mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran tahun lalu mampu melampaui target walaupun dihantam pandemi Covid-19. Dari target Rp1 miliar, ternyata realisasinya mencapai Rp1,9 miliar atau 190%.

Sepanjang 2020, ada 312 restoran dan rumah makan yang membayar pajak. Menurutnya, BPKAD akan terus berkoordinasi dengan dinas lain untuk mendata pelaku usaha restoran dan rumah makan yang bisa menyetorkan pajak tahun ini.

Dia pun optimistis target penerimaan pajak restoran akan bisa tercapai tahun ini. Pasalnya, juru tagih BPKAD akan bekerja keras untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut.

Adi menambahkan pajak restoran bisa menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada akhirnya, PAD tersebut juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka.

“Peran wajib pajak diperlukan sekali untuk membayar kewajibannya tepat waktu sebagai bentuk partisipasi membangun daerah,” ujarnya, seperti dilansir nusadaily.com. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id, Selasa 2 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only