Wah, Sri Mulyani Bakal Perpanjang Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

 Kementerian Keuangan berencana memperpanjang pemberiaan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa konstruksi hingga tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPh final jasa konstruksi itu berlaku untuk wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air (P3-TGAI). Insentif telah ada sejak 2020, dan berlanjut pada tahun ini.

“[Tujuannya] Meningkatkan kualitas sarana irigasi dan aktivitas sektor konstruksi, mengurangi pengangguran dan masyarakat miskin, serta mempertahankan daya beli masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis bersama KSSK, dikutip Selasa (2/2/2021).

Sri Mulyani mengatakan insentif PPh final jasa konstruksi DTP P3-TGAI tersebut menyasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), serta Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Meski begitu, ia belum menerbitkan payung hukum dan memerinci masa berlaku insentif tersebut. Adapun insentif PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi DTP pada tahun lalu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2020.

Kala itu, pengusaha konstruksi yang ingin memperoleh insentif wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing, untuk kemudian dimasukkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan akan memperpanjang beberapa jenis insentif pajak untuk membantu pemulihan dunia usaha pada tahun ini. Misal, PPh final UMKM DTP, serta PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 untuk sektor usaha tertentu yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan itu mempertimbangkan masukan para pelaku usaha yang menyatakan hingga kini masih mengalami penurunan permintaan cukup signifikan, terutama sektor jasa terkait aktivitas pariwisata, sektor perdagangan, dan sektor manufaktur.

Selain itu, pengusaha juga mengklaim mengalami masalah likuiditas, serta pemenuhan bahan baku dan penolong, khususnya yang berasal dari impor. (rig)

Sumber : ddtc.co.id, Selasa 1 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only