Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pembelian pulsa, kartu perdana, token dan voucer tidak akan membebani distributor kecil atau pengecer.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru dirilis juga bukan merupakan pungutan pajak baru melainkan sebagai bentuk penyederhanaan atas aturan yang sudah ada sebelumnya. Pungutan PPN dilakukan hanya sampai penyelenggara layanan tingkat II.
“PMK ini tujuannya adalah menyederhanakan sehingga tidak membebani kepada distributor kecil dan pengecer. Namun, pemungutan PPN itu hanya sampai pada distributor tingkat II, atau pada level server,” kata dia, dalam video conference di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Sri Mulyani menambahkan, aturan ini bertujuan menyederhanakan pungutan yang sudah ada sebelumnya. Artinya dengan adanya pungutan ini, ia meastikan, tidak akan berdampak kepada pengecer kecil ataupun konsumen secara langsung.
“Jadi saya tegaskan PMK ini lebih untuk menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum, bukan suatu pajak baru atau pungutan yang baru,” pungkasnya.
Sumber: Medcom.id . Selasa, 2 Februari 2021 .
Leave a Reply