Pembebasan Beberapa Tarif Pajak Dilanjutkan untuk Dukung Dunia Usaha

JAKARTA – Komite Stabili­tas Sistem Keuangan (KSSK) menyusun paket kebijakan terpadu dalam rangka mendu­kung dunia usaha sebagai mo­tor penggerak utama percepat­an pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan (Men­keu) sebagai Ketua KSSK, Sri Mulyani Indrawati, dalam ke­terangan tertulis usai rapat ko­mite di Jakarta, Senin (1/2), me­ngatakan telah memetakan isu dan persoalan sektor usaha me­lalui diskusi dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

“Masukan itu menjadi ru­jukan merumuskan paket kebijakan terpadu untuk pe­ningkatan pembiayaan dunia usaha,” kata Menkeu.

Secara umum, implementasi kebijakan untuk 2021 merupa­kan keberlanjutan dari insen­tif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerin­tah (DTP), pembebasan pemu­ngutan PPh 22 impor, dan keri­nganan angsuran pajak PPh 25.

Selain itu, insentif PPh Final Jasa Konstruksi juga ditanggung pemerintah atas program perce­patan peningkatan tata guna air irigasi. Demikian juga PPh Final UMKM juga ditanggung serta restitusi (pengembalian kele­bihan bayar) Pajak Pertambah­an Nilai (PPN) yang dipercepat.

Guna membantu beban bia­ya produksi dunia usaha, pe­merintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan, seperti fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kawas­an Berikat memberikan insentif berupa penangguhan bea ma­suk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Sedangkan KITE menye­diakan insentif berupa pembe­basan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan di­olah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk ekspor.

Penjaminan Kredit

Dukungan juga diberikan dalam bentuk belanja peme­rintah dan pembiayaan untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi. Kebijakan ke­ringanan biaya listrik berupa pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan diperpanjang, termasuk pembe­rian subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR.

Dukungan pemerintah lain­nya diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas pengelo­laan limbah, khususnya untuk kawasan industri pada sektor tertentu, seperti tekstil dan produk tekstil.

Di sisi pembiayaan, peme­rintah mendukung melalui penjaminan kredit agar dunia usaha dapat bertahan mengha­dapi pandemi.

Sementara itu, dari sisi mo­neter, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan menyiapkan tiga strategi untuk mendukung peningkatan pem­biayaan dunia usaha pada 2021.

“BI akan melanjutkan sti­mulus kebijakan moneter un­tuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Perry.

Suku bunga rendah dan li­kuiditas longgar akan terus dipertahankan sampai ada tanda-tanda tekanan inflasi. Selain itu, BI akan siaga mem­beli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Ne­gara (SBSN) di pasar perdana untuk menjaga kesinambun­gan keuangan negara. BI juga mengembangkan instrumen derivatif jangka panjang seperti Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap (IRS) untuk meningkatkan pengelolaan ri­siko sektor usaha melalui lin­dung nilai atas tekanan nilai tu­kar dan suku bunga.

Sumber: Koranjakarta.com . Selasa, 2 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only