NPWP Aktif tapi Belum Berpenghasilan, Wajib Lapor SPT?

 Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun sama sekali belum berpenghasilan.

Hal tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter. Kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tetap ada ketika status NPWP masih aktif.

“Apabila NPWP Kakak masih berstatus aktif (tidak NE), maka Kakak tetap wajib lapor SPT Tahunan ya, Kak,” tulis akun @kring_pajak, Selasa (2/2/2021).

Otoritas mengatakan untuk wajib pajak yang tidak atau belum berpenghasilan dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan Form 1770SS status nihil. Tutorial tata cara pelaporan SPT 1770SS melalui e-filing tersebut dapat lihat pada tautan berikut.

Adapun wajib pajak yang belum memiliki penghasilan juga dapat mengajukan penetapan sebagai wajib pajak nonefektif (NE). Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE dapat dilakukan melalui Kring Pajak. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan PER-04/PJ/2020.

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria. Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak OP yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT.

Sumber : ddtc.co.id, Selasa 2 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only