Ini Syarat Pelaku Usaha Bisa Dapatkan Insentif Pajak

Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga mengatakan pemerintah memperpanjang enam insentif pajak hingga 30 Juni 2021 demi bagi wajib pajak yang terdampak dampak pandemi covid-19.

  Keenam insentif pajak tersebut yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh Final Jasa Konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  “Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Ia menyebut wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020. Wajib pajak ini harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

  “Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelas dia.

  Sementara itu, pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, akan diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

  “Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat 28 Februari 2021,” pungkasnya.

Sumber : medcom.id, Rabu 3 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only