Insentif PPnBM mobil berpotensi membuat penerimaan pajak ambles triliunan

JAKARTA. Kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama sembilan bulan, diperkirakan akan membuat penerimaan negara ambles Rp 2,3 triliun. Adapun insentif fiskal ini mulai berlaku mulai Maret hingga Desember 2021.

Sekertaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan bahwa berdasarkan kajian pemerintah, dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk insentif PPnBM Mobil, penerimaan pajak yang hilang berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,3 triliun di tahun 2021.

Susi menjelaskan insnetif ini diberikan untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan 4×2 atau gardan tunggal.

“Penurunan PPnBM dari segment di bawah 1.500 cc ini akan mengurangi dari sisi revenuenya barangkali angkanya bisa mencapi Rp 1 triliun sampai Rp 2,3 triliunan-an untuk PPnBM dari segmen kategori tadi,” kata Susiwijono dalam acar bertema Daya Ungkit Untuk Ekonomi Bangkit, Selasa (16/2).

Kendati demikian, Susiwidjono menyampaikan hilangnya potensi penerimaan pajak akibat insnetif PPnBM mobil akan terbayar dengan dampak ekonomi secara luar biasa. Sebab, sektor otomotif punya multiplier effect yang luas di dalam rumpun industri pengolahan dan perdagangan.

“Pada akhirnya akan menggerakan industri pendukung dan kemudian juga memberikan multiplier effect yang lain,” ujar Susi.

Adapun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibandrol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, Juni-Agustsu 2021 tarif PPnBM menjadi15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.

Sementara untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Selasa 16 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only