Relaksasi Properti Digulirkan

JAKARTA — Upaya pemerintah untuk menggenjot konsumsi masyarakat terus dilakukan. Setelah relakasasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang akan berlaku pada Maret 2021, wacana kebijakan uang muka rumah ringan digulirkan.

Saat bertemu dengan pimpinan media massa pada rabu (17/2), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa berbagai upaya ditempuh pemerintah untuk mengenjot konsumsi masyarakat, khususnya belanja dari kelas menengah.

“Untuk kelas menengah, sudah ada PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan. Ada juga DP 0% untuk rumah. Ini cara yang kita tempuh untuk kelas menengah,” ujar Kepala Negara di Istana Merdeka.

Menurut presiden, kelas menengah merupakan segmen masyarakat dengan tabungan besar. Kelompok masyarakat itu dinilai masih menahan belanja lantaran belum yakin dengan kondisi saat ini yang masih dibayangi pandemi Covid-19.

“Saya yakin. Kalau optimisme ada, masyarakat mau konsumsi. Ketika konsumsi ada, maka akan ada demand. Kalau demand ada, pabrik akan produksi,” kata Presiden.

Mengutip data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Desember 2020, jika indikator kelompok kelas menengah diukur dengan nominal simpanan di bawah Rp1 miliar, total jumlah rekening 349,69 juta atau 99,82% dari rekening nasional yang mencapai lebih dari 350 juta rekening. Jumlah itu mewakili sekitar 36% dari simpanan masyarakat di bank.

Sampai Desember 2020, simpanan masyarakat di bank mencapai Rp6.737 triliun. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) M. Amin Nurdin menuturkan rencana penetapan uang muka 0% di bisnis properti perlu diihat se- bagai cara menggerakan sektor konsumer yang sedang lesu.

Menurutnya, digitalisasi oleh bank sejatinya bisa mendorong untuk menciptakan laanan keuangan yang efi sien dan murah. “Paling tidak bank secara sistem sudah siap, terutama yang memiliki teknologi memadai.

Misalnya, proses bisnis dari penawaran, penjualan, hingga transaksi pakai sistem digital. Itu efi sien dan bank sudah bisa mengukur apabila harus menawarkan DP 0%,” katanya.

Hany saja, katanya kewajiban uang muka selama ini ditetapkan untuk mengukur sejauh mana kesanggupan dan komitmen debitur dalam mengakses kredit. “Pasti bank sudah memper- tim bangkan itu, mengukur risiko kredit dan melakukan mitigasi.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia. Kamis, 18 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only