Musim Lapor SPT Tahunan, Penyusunan TP Doc Perlu Diperhatikan

JAKARTA — Bersamaan dengan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2020, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc).

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan hingga saat ini tidak terdapat kebijakan relaksasi deadline penyampaian SPT maupun dokumen kelengkapan SPT seperti yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu.

“Salah satu yang perlu jadi perhatian adalah penyampaian ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal penentuan harga transfer (TP Doc) bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa,” kata Romi, Senin (22/2/2021).

Sebagai informasi, kewajiban membuat dokumen induk dan dokumen lokal berlaku untuk wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut terdiri atas threshold peredaran bruto tertentu, threshold nilai transaksi, atau pihak afiliasi berada di yurisdiksi dengan tarif PPh Badan yang lebih rendah dari Indonesia.

Selain aspek administrasi, sambung Romi, wajib pajak perlu mencermati beberapa perkembangan terkini dalam penyusunan TP Doc. Pertama, ketentuan domestik. Wajib pajak perlu untuk meninjau lebih lanjut ketentuan dalam PMK 22/2020.

Ketentuan terkait dengan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) tersebut pada dasarnya juga turut berimplikasi bagi kriteria hubungan istimewa serta penerapan arm’s length principle (ALP) di Indonesia.

Kedua, pengujian penerapan ALP di saat pandemi. Secara tidak langsung pandemi covid 19 berdampak dalam beberapa aspek pada area transfer pricing. Contohnya, analisis kesebandingan, kerugian dan alokasi biaya yang terkait dengan Covid-19, program bantuan dari pemerintah, dan APA.

“Keempat aspek tersebut juga telah menjadi catatan khusus dari OECD dalam dokumen panduan implikasi pandemi terhadap transfer pricing yang diterbitkan pada akhir tahun lalu,” imbuh Romi.

Dalam mencermati perkembangan tersebut, menurut Romi, wajib pajak perlu mengelola risiko perpajakan yang berkaitan dengan transfer pricing secara berhati-hati (prudent). Selain itu, dia berharap ada pedoman dari pemerintah terkait dengan dampak pandemi terhadap sektor transfer pricing.

“Sehubungan dengan pandemi, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan momentum ini untuk meninjau kembali kebijakan penentuan harga transfernya,” katanya.

Sumber: DDTC.co.id . Senin, 22 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only