Investor Ayo Kumpul! Ini Aturan Baru Jokowi Genjot Investasi

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal kini mengubah konsep penanaman modal atau investasi menjadi Bidang Usaha Prioritas.

Pada Pasal 4 ayat (1) Perpres 10/2021 bidang usaha prioritas sebagaimana yang dimaksud merupakan bidang usaha yang memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria yang dimaksud yakni merupakan program/proyek strategi nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Selain kriteria, Bidang Usaha Prioritas yang bisa untuk menanamkan modalnya di RI juga harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Daftar Bidang Usaha prioritas yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, dan persyaratan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” seperti dikutip Pasal 4 ayat (2), Senin (22/2/2021).

Kemudian, klasifikasi baku lapangan Indonesia boleh meliputi lebih dari satu kegiatan usaha.

Penanaman modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas tersebut kemudian akan diberikan insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.

Insentif fiskal terdiri atas insentif perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Penanam modal bidang usaha prioritas juga akan diberikan Insentif Kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Sebagai gambaran, kini kegiatan penanaman modal terbuka bagi semua bidang usaha, terkecuali untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha terbuka yang dimaksud yakni terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan Koperasi dan UMKM dengan modal di atas Rp 10 miliar, bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Sebelumnya, bidang usaha kegiatan penanaman modal terdiri atas Bidang usaha yang terbuka, bidang usaha yang tertutup, dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Masing-masing bidang usaha tersebut pun juga harus memiliki persyaratan-persyaratan khusus lainnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.

“Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” tuturnya lewat siaran resminya, dikutip Senin (22/2/2021).

Sumber : cnbcindonesia.com, Senin 22 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only