Begini Ketentuan Dividen Atas WP Orang Pribadi Bebas PPh

Jakarta – Dividen dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 ini merupakan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian ketujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf f berisi objek pajak yang dikecualikan.

Pada Peraturan Pelaksana Nomor 9 Tahun 2021 di Bab III mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan untuk kemudahan berusaha mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan.

Pada pasal 2A ayat 1 disebutkan pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip ayat 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2021, ditulis Selasa (23/2/2021).

Adapun rapat umum pemegang saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

Selain itu, penghasilan lain yang dimaksud pada ayat 1 merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong pajak penghasilan.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi seperti dalam pasal 4 ayat 3 huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima dan diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima dan diperoleh.

Pajak penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sumber: Liputan6.com . Selasa, 23 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only