Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti Disambut Baik Pengusaha

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa relaksasi pajak, baik pada sektor kendaraan maupun perumahan, dapat menggerakkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

“Tentunya sangat bagus, pasti akan menggerakkan daya beli masyarakat, sehingga perekonomian juga akan bergerak,” ujar Hariyadi seperti dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).

Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil akan menurunkan harga jual mobil dan mengundang masyarakat kelas menengah untuk melakukan pembelian.

“Ini yang disasar nantinya masyarakat menengah, kemudian menengah agak ke bawah dan menengah agak ke atas. Mereka yang memang memiliki daya beli,” ujar Hariyadi.

Hal serupa juga terjadi pada insentif pada sektor properti, hotel, dan kafe, yang diyakini akan mendongkrak konsumsi masyarakat.

“Dengan demikian, pemulihan ekonomi nasional akan terjadi. Dan kedua sektor itu akan kembali menggeliat,” sebut Hariyadi.

Namun demikian, Hariyadi menambahkan bahwa kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan upaya mengatasi pandemi COVID-19, karena kebijakan bidang ekonomi saat ini juga bergantung pada kebijakan kesehatan yang diambil.

Ketika kasus COVID-19 semakin menurun, kebijakan bidang ekonomi yang ditetapkan akan lebih cepat diimplementasikan dan dampaknya dapat dirasakan secara maksimal.

Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.

Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.

“Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan,” kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2/2021).

“Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021,” sambungnya.

Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

“Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit,” ujar Perry.

Sumber: Liputan6.com . Senin, 22 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only