Penerimaan Seret, Saatnya Belanja Pajak Sektor Komunikasi dan Informatika

JAKARTA – Pemerintah seharusnya bisa melakukan belanja perpajakan atau tax expenditure pada sektor yang masih tumbuh positif. Contohnya, sektor komunikasi dan informatika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti.

“Kalau kita petakan, ternyata sektor yang masih tumbuh positif adalah sektor komunikasi dan informatika. Jadi pemerintah bisa melakukan belanja pajak atau tax expenditure di sektor tersebut,” ujarnya pada Market Review IDX Channel, Kamis (25/2/2021).

Menurut dia, selama pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku konsumen dari yang tadinya masyarakat lebih sering bertransaksi offline menjadi bertransaksi online. Hal ini dinilai lebih mempunyai dampak terhadap ekonomi dibandingkan belanja perpajakan pada sektor transportasi.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1.500 untuk kategori sedan dan 4×2 secara bertahap per 1 Maret 2021.

“Jadi mungkin itu lebih efektif dan lebih punya dampak ekonomi,” jelasnya.

Esther menuturkan, jika insentif ini diberikan pada sektor transportasi, tidak berarti harus berupa insentif PPnBM nol persen. “Sektor transportasi itu tidak hanya kendaraan mobil pribadi atau motor tetapi juga bisa transportasi publik. Kepada transportasi publik mungkin bisa diberikan PPnBM nol persen sehingga mengurangi kemacetan dan juga mengurangi polusi,” tuturnya.

Dia menilai insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor belum tepat. Apalagi insentif ini berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga Rp2,3 triliun yang belum sepadan dengan daya beli masyarakat saat ini.

“Kalau saya berpendapat bahwa masih banyak bentuk insentif lain yang bisa diberikan oleh pemerintah tidak hanya pada PPnBM nol persen kendaraan bermotor. Survei Bank Indonesia (BI) juga menunjukkan bahwa ada ekspektasi pendapatan masyarakat yang turun sehingga secara daya beli belum bisa menangkap insentif pajak ini,” tandasnya.

Sumber: Okezone.com. Kamis,25 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only