Berlaku mulai hari ini, simak daftar 21 jenis mobil yang dapat insentif PPnBM 0%

JAKARTA. Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. 

Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021. 

Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%. 

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (28/2/2021). 

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia, yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal. 

Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2021. 

Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama (Maret-Mei), 50% pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25% di tahap ketiga (September-November). 

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan. 

Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM: 

– Toyota Yaris 

– Toyota Vios 

– Toyota Sienta 

– Toyota Avanza 

– Toyota Rush 

– Toyota Raize 

– Daihatsu Xenia 

– Daihatsu Gran Max Minibus 

– Daihatsu Luxio 

– Daihatsu Terios 

– Daihatsu Rocky 

– Mitsubishi Xpander 

– Mitsubishi Xpander Cross 

– Nissan Livina 

– Honda Brio RS 

– Honda Mobilio 

– Honda BR-V 

– Honda HR-V 

– Suzuki New Ertiga 

– Suzuki XL-7 

– Wuling Confero

Sumber :

KONTAN.CO.ID, Senin 1 Maret 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only