Hingga akhir tahun 2020, ada 17 emiten yang belum penuhi ketentuan free float 7,5%

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, ada 17 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 7,5% per 31 Desember 2020. Jumlah tersebut termasuk perusahaan tercatat yang sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting.

Sebanyak 17 emiten tersebut setara dengan 3% dari total 716 perusahaan tercatat di BEI. Dengan begitu, sebanyak 696 emiten (97%) telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham. 

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hingga saat ini, terdapat sembilan emiten yang sedang dalam proses mematangkan rencana pemenuhan ketentuan free float minimum 7,5%. “BEI senantiasa melakukan pembinaan dalam bentuk permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat untuk mengetahui dan mendengar hambatan dan rencana perusahaan tercatat untuk memenuhinya,” tutur Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (1/3).

Selain itu, BEI juga terus menyosialisasikan alternatif aksi korporasi yang dapat dilakukan oleh emiten untuk memenuhi ketentuan minimum free float. Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar.

“Namun demikian, apabila perusahaan tercatat belum juga dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, maka BEI mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap tiga bulanan,” ungkap Nyoman.

Dalam rangka mempertebal likuiditas pasar melalui peningkatan jumlah saham yang dimiliki publik, BEI juga secara intensif menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar turut memberikan insentif. Hasilnya, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Beleid ini memberikan penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 3% lebih rendah daripada tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap Biasa.

Untuk mendapatkan tarif tersebut, perusahaan tercatat wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya harus memiliki minimal 300 pemegang saham dan kepemilikan saham masing-masing tidak lebih dari 5%. BEI berharap, insentif dari pemerintah dapat mendorong emiten untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham publiknya.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Senin 1 Maret 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only