Sah, Sri Mulyani Resmi Bebaskan Pajak PPnBM Mobil Baru

Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil mobil akan berlaku mulai bulan depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menandatangani aturan pajak PPnBM mobil 0 persen itu dan kini telah jadi peraturan resmi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari Kontan, Sabtu (27/2/2021), beleid tersebut ditandatangani Sri Mulyani pada tanggal 25 Februari 2021. Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021.

Lebih lanjut, Pasal 5 menyebutkan PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100 persen hingga 25 persen dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.

Adapun insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4×2.

“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” dikutip Pasal Pasal 3 Ayat 2.

Otomotif bukan anak emas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan insentif sebenarnya juga sudah diberikan untuk sektor industri lain. Ia bilang, pemerintah tidak menganak emaskan industri otomotif dalam pemberian insentif.

“Pemerintah harus lihat satu per satu. Kelapa sawit sudah, batu bara sudah, logam (sektor mineral) sudah, perhiasan masih dalam proses. Maka yang berikut besar lagi ini otomotif,” kata Airlangga dikutip dari siaran Kompas TV.

Menurut dia, saat masa pandemi seperti ini, pemerintah perlu memberikan insentif bagi sejumlah industri besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Ekonomi mungkin (tumbuh) kalau ada stimulus untuk konsumen. Nah PPnBM ini stimulus untuk konsumen,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dia juga bilang, insentif PPnBM mobil ini diberikan dengan cukup selektif. Artinya, tak menyasar semua konsumen mobil di Indonesia. Insentif hanya diberikan untuk mobil yang pangsa pasarnya paling luas, terutama yang tingkat daya belinya terdampak pandemi.

“Karena diberikan untuk 1500cc ke bawah. Artinya ini untuk masyarakat banyak. Apa saja 1500cc? Dia sedan, SUV, dan MPV. Ketiga jenis mobil ini yang didorong,” ungkap Airlangga.

Ia berujar, pemerintah tidak memberikan insentif untuk mobil yang menyasar pasar masyarakat menengah atas. Ia menegaskan lagi, pemerintah tak menganak emaskan industri otomotif.

“Tapi yang di atas 1500cc kan tidak,” tutur Airlangga.

Contoh penerapan PPnBM 0 persen
Kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah dikutip dari Kontan, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina.

Jenis kendaraan lainnya adalah low cost green car atau LCGC seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu jenis mobil sedan jenis tertentu (PPnBM mobil sedan).

Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak mobil baru yang diberlakukan.

Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).

Masih dikutip dari Kontan, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa jadi salah satu yang merasakan relaksasi ini. Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil bisa dapat keringanan tersebut.

Dari kriteria yang disebutkan, diprediksi bahwa di segmen hatchback ada dua model yang berpotensi dapat insentif, yakni Toyota Yaris dan Honda Jazz. Sementara di segmen sedan hanya Toyota Vios.

Untuk diketahui, mobil-mobil tersebut termasuk dalam mobil penumpang 4×2 di bawah 1.500 cc. Namun untuk Yaris dan Jazz memiliki tarif PPnBM 10 persen. Sementara Vios karena tergolong sedan serta sedan mendapatkan pajak PPnBM 30 persen.

Dalam relaksasi kali ini, Vios bisa dibilang jadi model yang mendapatkan insentif paling besar. Sebab tidak ada lagi mobil di segmen sedan dengan kriteria 4×2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Sebagai ilustrasi, Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta. Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.

Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.

Sumber: Kompas.com. Sabtu, 27 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only