Kemenkeu anggarkan Rp 5 triliun untuk insentif PPN rumah

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah menyiapkan pagu anggaran Rp 5 triliun untuk insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah.

Anggaran tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang dipatok sebesar Rp 58,46 triliun.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut ditempuh oleh pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah. Sebab, selama pandemi tahun lalu cenderung menahan aktivitas konsumsinya. 

Menkeu berharap pemberian insentif fiskal untuk sektor properti bisa mendorong ekonomi sejak periode kuartal I-2021. Sebab, kontribusi dari sektor properti dan real estate terhadap produk domestik bruto (PDB) dan dampak yang ditimbulkan ke bidang usaha lain cukup besar. 

“Pemerintah gunakan instrumen APBN untuk dorong konsumsi masyarakat dan dunia usaha. Karena itu APBN kerja di depan untuk dorong masyarakat untuk pulih, dan melindungi masyarakat dan mendorong dunia untuk pulih dan menciptakan demand dengan belanja,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Adapun insentif sektor properti diberikan dalam bentuk diskon PPN yang diklasifikasikan dalam dua skema. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada Senin (1/3) hingga 31 Agustus 2021.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Selain insentif PPN untuk sektor properti, pemerintah juga menggunakan anggaran insentif perpajakan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final DTP untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP.

Selain itu, dialokasikan juga untuk insentif pembebasan PPh 22 Impor, restitusi PPN, diskon PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%, dan PPN tidak dipungut di kawasan berikat (KB) atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Sumber : KONTAN.CO.ID, Senin 1 Maret 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only