Diguyur insentif, berapa kontribusi sektor real estate ke pertumbuhan ekonomi?

JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100% alias beban PPN untuk harga jual rumah tapa dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/3). Beleid ini pun berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Dengan diberikannya insentif tersebut, sebenarnya bagaimana kontribusi sektor real estat terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri?

Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini, sektor real estat memberi rata-rata kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi sebesar 2,82%.

Terperinci, pada tahun 2016, lapangan usaha real estat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 2,83%. Lapangan usaha ini pun berhasil tumbuh 4,69% yoy atau lebih tinggi dari pertumbuhan pada tahun 2015 yang sebesar 4,11%.

Kemudian, pada tahun 2017, lapangan usaha ini memberi kontribusi pada pertumbuhan sebesar 2,81% dengan catatan pertumbuhan sektor sebesar 3,6% yoy atau menurun dari pertumbuhan pada tahun 2016.

Sementara pada tahun 2018, real estat memberi kontribusi sebesar 2,74% dengan pertumbuhan yang kembali merosot ke 3,48% yoy. Baru, pada tahun 2019, sektor ini berhasil tumbuh meningkat hingga 5,76% yoy dengan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi 2,78%.

Sayangnya, pertumbuhan tersebut harus terhenti dan bahkan pertumbuhan lapangan usaha real estat ambles ke 2,32% yoy akibat pandemi Covid-19 yang melanda. Dengan pertumbuhan tersebut, kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 2,94%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah. Sebab, selama pandemi tahun lalu cenderung tertahan.

“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Lebih lanjut, Menkeu membeberkan ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. Pertama memiliki harga maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.

Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stock rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” tandasnya.

Sumber: Kontan.co.id . Senin, 1 Maret 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only