Ternyata Tak Semua Usul Pengembang Dikabulkan Sri Mulyani

JAKARTA — Pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% untuk sektor properti hingga 31 Agustus 2021 mendatang. Kalangan Pengembang mengaku sebagai pihak yang mengusulkan insentif ini.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyebut sudah mengajukan beberapa insentif selain penghapusan PPN 0%. Namun sayangnya tidak semua dikabulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kemarin kita minta PPh final (Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan) karena sewa mal, perkantoran kan paling terdampak,” kata Totok kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/21).

Selama pandemi yang sudah setahun, sektor properti seperti mal dan tempat umum lainnya berdarah-darah akibat berbagai pembatasan sosial. Permintaan untuk penangguhan pajak karena banyak dari pelaku usaha yang mengaku tidak mampu untuk membayar pajak seperti waktu normal.

Dari beberapa pengajuan pajak, selain PPh final, pengembang juga mengajukan PPN. Kali ini, insentifnya mendapat pengabulan dari Pemerintah. Sayang, untuk durasi waktunya tidak selama yang menjadi harapan.

“Apa yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung semuanya, kita kerja dulu lah gimana kalau sampai Agustus. Kemarin kita usulan sampai Desember segala transaksi dalam hal properti, sampai Desember,” sebutnya.

Adapun Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :

  • 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
  • 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Dari kebijakan barusan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang 2020 dan 2021 yang belum terserap,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers, Senin (1/3).

Sumber: CNBCIndonesia.com. Senin, 1 Maret 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only