Syarat Bebas Pajak Dividen di Era Cipta Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) yang menerima dividen dari dalam negeri maupun luar negeri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Beleid tersebut diteken Sri Mulyani pada 17 Februari 2021. Syarat agar dividen dikecualikan dari objek PPh adalah dividen harus diinvestasikan setidaknya 30 persen dari total dividen di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, dividen harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lain di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dividen yang diinvestasikan di dalam negeri bisa ditempatkan di Surat Berharga Negara (SBN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), obligasi atau sukuk BUMN, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.

Kemudian, investasi keuangan di bank persepsi termasuk bank syariah, obligasi atau sukuk perusahaan swasta, dan proyek infrastruktur hasil kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Instrumen investasi lainnya adalah sektor riil prioritas pemerintah, penyertaan modal bagi perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, instrumen untuk mendukung usaha lain dalam bentuk pinjaman mikro, dan instrumen lain yang sesuai ketentuan.

“Investasi dilakukan paling singkat selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,” bunyi Pasal 36 ayat 2 seperti dikutip pada Rabu (3/3).

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengeluarkan ketentuan soal subjek pajak luar negeri (SPLN). Mereka yang berstatus SPLN adalah WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.

Begitu juga dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Bila resmi berstatus SPLN, maka WNI tidak akan dikenakan pungutan PPh di dalam negeri.

Tapi bila masih memperoleh penghasilan di dalam negeri, maka tetap dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan bagi SPLN.

Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain.

Persyaratan lain, WNI tersebut harus menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima selama WNI menjadi SLDN dan telah memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sumber : cnnindonesia.com, Rabu 3 Maret 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only