Rencana tax amnesty jilid II bergulir, Youtuber dan Influencer jadi sasaran empuk

JAKARTA. Pengampunan pajak atau tax amnesty dikabarkan akan kembali digelar. Berdasarkan kabar yang dihimpun KONTAN, tax amnesty jilid II dilatarbelakangi oleh penerimaan pajak yang terus loyo dalam beberapa tahun terakhir. Terlebih setelah terdampak pandemi virus corona melanda pada 2020 hingga kini.

Kata sumber KONTAN yang tidak ingin disebutkan namanya itu, rencana tax amnesty jilid II sedang dalam topik pembicaraan serius antara beberapa Menteri-Menteri di bidang ekonomi dengan petinggi-petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Jika tidak ada arah melintang diharapkan pada tahun ini para wajib pajak bisa mendapatkan pengampunan seperti tahun 2016 lalu.

“Tapi ini menjadi topik pembicaraan, belum menjadi kebijakan. Sebagai ide mengatasi kontraksi penerimaan pajak,” kata sumber KONTAN yang merupakan salah seorang anggota legislatif, Rabu (3/3).

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan dirinya yakin jika tax amnesty digelar kembali, maka bisa memitigasi shortfall penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, pajak penting untuk membiayai kebutuhan belanja negara yang makin menggunung karena corona.

“Saya setuju soal tax bagaimana bisa kita bicarakan mengenai pembayaran keringanan apakah kita ingin bikin lagi tax amnesty jilid dua, jilid tiga dan bentuknya seperti apa,” kata Suharso dalam acara Kompas 100 CEO Forum yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (21/1).

Pada tahun lalu, saat pandemi pertama kali menghantam ekonomi dalam negeri, penerimaan pajak terpantau loyo. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari outlook akhir tahun sejumlah Rp 1.198,8 triliun. Dus, shortfall penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp 128,8 triliun.

Sementara di tahun 2021, outlook penerimaan pajak sampai pengujung tahun sebesar Rp 1.229,6 triliun. Perkembangnya, pada Januari lalu pajak yang terkumpul hanya Rp 68,5 triliun, minus 15,3% year on year (yoy). Pencapaian tersebut setara 5,6% dari target akhir tahun ini.

Kendati demikian, sumber KONTAN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku wacana tax amnesty jilid II belum sampai pembahasan di tingkat otoritas fiskal. Dia menerka, tax amnesty tampaknya agak sulit dilakukan di tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku dirinya sempat mendengar adanya wacana tax amnesty jilid II. Hariyadi setuju jika pemerintah memberikan pengampunan pajak kembali di tahun ini. Tetapi, dia mengatakan partisipasti wajib pajak terhadap tax amnesty kali ini mungkin tidak sebesar tahun 2016 yang mencapai Rp 126 triliun.

“Rasanya waktu itu hampir semua perusahaan yang gede-gede sudah ikut, makanya saat itu confidence bisa tembus di atas Rp 100 triliun. Kalau nanti ada lagi belum tau. Tapi mungkin pemerintah sudah atur strategi,” kata Hariyadi kepada KONTAN, Rabu (3/3).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) nampaknya bakal menjadi sasaran empuk tax amnesty. Sebab, bagi wajib pajak badan umumnya masih mengindikasikan penurunan profitabilitas hingga saat ini.  Apalagi mengingat tax amnesty baru berlangsung sekitar lima tahun lalu.

Prianto memprediksi ada dua WP OP yang punya potensi penerimaan tax amnesty besar. Pertama, orang kaya yang menyimpan hartanya di luar negeri, sama seperti sasaran tax amnesty pada 2016.

Kedua, orang pribadi yang berkelut di dunia digital, misalnya pelaku bisnis strart-up, youtuber, hingga influencer.

“Beberapa kali saya tangani ada kasus youtuber, influncer yang memang sudah mulai mendapatkan desakan tapi baru sampai SP2DK,” kata Prianto kepada KONTAN, Rabu (3/3).

Di sisi lain, Prianto mengatakan secara hukum, tax amnesty sah dilakukan kembali selama pertimbangan pemerintah dalam payung hukum terkait adalah untuk penerimaan negara.

Bahkan, seharusnya tax amnesty jilid II diperbolehkan bagi wajib pajak yang sudah ikut pengampunan pajak beberapa tahun lalu.

“Dalam aturan pajak itu mengandung asas netralitas, jadi tidak boleh membeda-bedakan,” ujar dia.

Prianto memprediksi tax amnesty jilid II akan diajukan pemerintah melalui Perppu karena sifatnya yang urgent dan proses pengesahannya cepat. Perppu itu kemungkinan dilatarbekangi atas dasar penerimaan negara yang loyo sementara dana penanganan pandemi makin banyak.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Rabu 3 Maret 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only