Sri Mulyani: Pajak Itu Uang Rakyat yang Digunakan untuk Masyarakat

Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, berharap seluruh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak rakyat ini antara lain digunakan untuk berbagai hal termasuk penanganan Covid-19 dan tunjangan tenaga kesehatan (nakes).

“Pajak ini adalah uang rakyat yang akan digunakan untuk masyarakat juga. Sebagian untuk penanganan Covid-19, pembayaran kesehatan, pembangunan sekolah, pembayaran guru, pembangunan infrastruktur, dukungan untuk tugas aparat TNI dan Polri, serta tunjangan tenaga kesehatan,” ungkap Sri Mulyani pada Senin (8/3/2021).

Sehingga kata Sri Mulyani, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), merupakan uang rakyat yang kembali ke rakyat. Hingga akhirnya, keseluruhan uang tersebut kembali ke perekonomian untuk mendukung seluruh kehidupan bernegara.

Oleh sebab itu, ia berharap pelaporan SPT Tahunan bisa berjalan dengan baik.

“Sukseskan SPT 2020, bagi semuanya terutama wajib pajak individu jangan lupa lakukan. Kalau bisa minggu-minggu ini jangan tunggu sampai 31 maret, dan korporasi masih sampai april, dan bisa juga dilakukan lebih segera,” ungkap Sri Mulyani.

“Semoga yang kita lakukan semuanya bermanfaat untuk Indonesia, dan bisa bersama-sama memulihkan perekonomian kita dan menjaga Indonesia dari Covid-19,” sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelar sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini acara digelar di Hotel InterContinental Bandung, Jumát 5 Maret 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kementerian Keuangan berusaha untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama terkait UU yang disahkan DPR padatanggal 5 Oktober 2020 ini.

“Maka acara roadshow Undang-undang Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini pun diselenggarakan di berbagai kota. Bandung menjadi Kota ketiga setelahKota Semarang dan Kota Jakarta,” ungkap Erna saat membuka acara.

Acara ini diikuti wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak se-Bandung Raya, Asosiasi dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DitjenPajakRi.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan ada empat tujuan yang diharapkan dengan hadirnya UU Ciptaker Klaster Perpajakan ini.

“Perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha,” ungkapnya.

Hadiyanto menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan besar bagi perekonomian, tapi Indonesia belajar dari setiap krisis dan meneruskan reformasi. Program Vaksinasi mulai berjalan. Vaksinasi menjadi faktor positif menekan penularan dan mengembalikan konfiden masyarakat untuk beraktivitas ekonomi.

Selain melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, saat inipemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

“Ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas perpajakan, kemudahan berusaha, perizinan, sistem online satu atap dan sebagainya itu kita akselerasi. Stabilitas politik juga sangat baik, dan berbagai fasilitas kita sediakan,” tuturnya.

Sumber: Liputan6.com. Senin, 8 Maret 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only