Amerika Serikat bakal potong pajak Youtuber Indonesia

JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memotong pajak atas penghasilan yang didapat dari konten kreator di luar daerah pabeannya, tidak terkecuali bagi youtuber Indonesia. Penghasilan yang dimaksud antara lain bersumber dari iklan, youtube premium, hingga channel membership.

Dalam keterangan resminya, YouTube akan memotong penghasilan konten kreator berdasarkan jumlah penonton dari AS. Selanjutnya, YouTube meminta para wajib pajaknya menghimpun segala informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak dalam kanal Goolge AdSense.    

YouTube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak hingga 31 Mei 2021. Jika youtuber Indonesia telah lapor, pemerintah AS otomatis akan memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan yang didapat youtuber.

“Google bertanggung jawab berdasarkan Chapter 3 of the Internal Revenue Code untuk mengumpulkan informasi pajak dari semua pembuat konten yang memonetisasi di luar AS dan memotong pajak dalam kasus tertentu ketika mereka memperoleh penghasilan dari penonton di AS,” tulus Jensen selaku pihak Youtube dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Lebih lanjut, Youtube mencontohkan apabila youtuber berasal dari India memperoleh penghasilan dari YouTube sebesar US$ 1.000 dalam satu bulan terakhir, maka ada tiga skenario perlakuan pajak.

Pertama, jika youtuber tidak mengirimkan informasi pajak melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka akan dikenai pajak 24% dari seluruh total pendapatannya. Potongan tersebut diambil dari pendapatan yang diterima dari penonton di luar AS. Dengan demikian, youtuber tersebut akan dikenakan pajak sebesar US$ 240 (sekitar Rp 3,4 juta).

Skenario kedua, jika youtuber mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak dan kedua syarat ini terpenuhi, maka youtuber  akan dikenakan pajak final sebesar 15% sesuai tax treaty India dan AS.

Skenario ketiga, jika youtuber tadi telah mengirimkan info pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, maka pajak yang akan dipungut adalah 30%.

Sumber Kontan.co.id di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan belum ada sosialisasi langsung antara pemerimtah AS dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak soal ini. Sumber Kontan.co.id yang tidak ingin disebutkan namanya itu memastikan isu tersebut akan dilanjutkan dalam dalam Organization for Economic CO-Operation and Development (OECD).

“Ini pasti akan dibahas di OECD, apakah menjadi bagian dari konsensus untuk tax on digital. Langkahnya akan selaras dan sama untuk semua yurisdiksi yang menyetujui. Pemerintah juga sedang menyiapkan apa langkah dari tax administration di Indonesia,” kata dia, Senin (15/3).   

Adapun berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan AS, tarif pajak atas bunga dan royalti sebesar 10%. Meskipun, terkait dengan pajak atas orang pribadi yang berada di ranah digital seperti utuber belum diatur lebih lanjut.

Untuk diketahui, Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting (BEPS) yang terdiri dari 137 yurisdiksi/negara belum menyepakati konsensus pajak digital antara lain pembahasan mengenai proposal Pilar 1; Unified Approach, dan Pilar 2; Global Anti Base Erosion (GloBE).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan walaupun relatif tidak berkaitan dengan pembicaraan tentang konsensus global yang lebih fokus kepada perusahaan digital, pengenaan pajak youtuber oleh pemerintah AS tentu akan memberikan sinyal.

Pertama, menunjukkan adanya upaya penegakan hukum pajak domestik di luar yurisdiksi atau extra territorial taxation yang dilakukan oleh AS. Menurut Bawono, langkah tersebut bukanlah hal baru, sebab sebelumnya AS pernah menerbitkan aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

Kedua, menciptakan tendensi global untuk mengadopsi pendekatan yang berbasis withholding tax dan berbasis bilateral. Hal ini pada dasarnya mirip dengan solusi yang diajukan oleh PBB melalui Model P3B Pasal 12B yang baru dirilis tahun lalu.

“Model ini relatif tidak terikat oleh perdebatan mengenai suatu indikator tertentu yang bisa dianggap sebagai nexus atau timbulnya hak pemajakan yang mana kerap menjadi perdebatan oleh OECD,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (15/3).

Ketiga, secara histori langkah AS dalam kebijakan pajak internasional justu umumnya akan berpengaruh bagi pembentukan sistem pajak global. Namun demikian, bisa jadi langkah tersebut pada akhirnya berada di luar suatu konsensus. Artinya, tidak menuntup kemungkinan pemerintah Indonesia bisa memajaki konten kreator di luar kepabeanan RI.

“Sebagai contoh, dalam hal kerahasiaan informasi keuangan, AS memiliki skema FATCA, sedangkan global memiliki automatic exchange of information (AEoI),” kata dia.

Sumber : Kontan.co.id, Senin 15 Maret 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only