Belanja perpajakan tahun lalu capai Rp 228 triliun, CITA: Sejalan pelemahan ekonomi

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja perpajakan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 228 triliun. Angka tersebut turun sekitar 11,3% dari realisasi 2019 senilai Rp 257,2 triliun. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Anaysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan penurunan belanja perpajakan pada tahun lalu sejalan dengan penurunan aktivitas ekonomi. Salah satunya pelamahan ekonomi di tingkat level Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sebab, belanja perpajakan termasuk dalam pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut bagi pengusaha UMKM. Hal ini sesuai dengan ketentuan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet kurang dari Rp 4,8 tidak wajib pungut PPN.

Setali tiga uang, jika omset pengusaha UMKM berkurang maka belanja perpajakan juga berkurang. Adapun realisasi belanja perpajakan dari PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang tahun lalu sebesar Rp 145,5 triliun. Angka tersebut lebih rendah Rp 21,4 triliun dari posisi tahun sebelumnya senilai Rp 166,9 triliun.

Namun dampak ekonomi dari belanja perpajakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi kelompok UMKM atau mengurangi beban pajak kelompok bawah justru mereda.

Fajry mengatakan beberapa temuan menunjukkan bahwa belanja perpajakan tidak sesuai dengan tujuannya. Misalnya, dalam hal belanja perpajakan dalam bentuk PPN yang tidak dipungut bagi barang kebutuhan pokok ujuanya adalah kelompok bawah

“Realisasinya, kelompok menengah atas banyak memanfaatkannya, bahkan lebih besar dibandingkan kelompok berpendapatan yang lebih rendah. Ini perlu dievaluasi,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (12/3).

Sebagai info, berdasarkan paparan Focus Group Discussion (FGD) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun Kontan.co.id,Selasa (8/3), selain PPN dan PPnBM besaran belanja perpajakan tahun lalu tersebar dalam tiga jenis perpajakan lainnya. 

Pertama, pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 71,5 triliun. Kedua, bea masuk dan cukai sejumlah Rp 10,8 triliun. Ketiga, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar Rp 60 miliar.

Adapun belanja pajak pada 2020 setara dengan 1,45% dari produk domestik bruto (PDB). Lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,62% terhadap PDB.

Sebagai catatan, laporan belanja perpajakan 2020 masuk merupakan kisaran atau hitungan sementara. Sebab, perhitungan belanja perpajakan dilakukan setelah tahun pajak berakhir karena sebagian menggunakan data surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan laporan keuangan.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Jumat 12 Maret 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only