Kenaikan tarif mobil listrik jenis hybrid electric vehicle dorong penerimaan pajak

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan akan meningkatkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas mobil listrik jenis hybrid electric vehicle (HEV). Ia meyakini tarif naik akan mendorong penerimaan PPnBM tahun ini.

“Malah kita dapat PPnBM karena dinaikkan. Kalau jualan hybrid Pak Suryo (Direktur Jenderal Pajak) senang karena PPnBM naik jadi 5% sampai 6%,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan industri mobil listrik sangat terpukul sejak tahun lalu. Suryo mengklaim hal itu searah dengan tren penjualan mobil secara umum yang pada tahun lalu tertekan akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19.

Dari sisi penerimaan pajak, penjualan mobil yang loyo berdampak signifikan terhadap penerimaan PPnBM. Sebab sektor otomotif merupakan kontributor terbesar dari jenis pajak atas konsumsi tersebut.

Alhasil, Suryo memaparkan, penerimaan PPnBM pada tahun lalu hanya sebesar Rp 5 triliun. Turun dari realisasi tahun 2019 yang mencapai Rp 10 triliun.

Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mematok target penerimaan PPnBM dalam negeri sebesar Rp 7,9 triliun dan PPnBM impor senilai Rp 4,6 triliun hingga pengujung tahun ini.

“Kalau tidak dibantu akan memiliki mengalami kondisi hampir sama dengan 2020 demikian juga dengan PPnBM. Kelesuan 2020 akibatnya penerimaan PPnBM menurun luar biasa,” kata Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).

Adapun Kemenkeu mengusulkan ada dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik. Skema pertama, tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) Pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%. 

Skema kedua setelah investasi berlangsung selama dua tahun dengan nilai investasi Rp 5 triliun maka tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%. 

Sementara itu untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) (Ps 36) baik skema satu maupun skema dua tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%, alias tidak naik. 

Sumber : KONTAN.CO.ID, Selasa 16 Maret 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only