Tarif Baru PPh Final Kontruksi

PEMERINTAH berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Agenda ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Herman Juwono, mengapresiasi langkah pemerintah yang hendak menurunkan pajak final jasa konstruksi. Herman mengatakan, kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan properti.

Pemerintah sebelumnya memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak dan rumah susun dengan kriteria tertentu, serta BI merelaksasi aturan down payment (DP) 0%.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 18 Mar 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only