Washington. Industri Exchange Trade Fund (ETF) akan semakin berkembang. Perkembangan di tengah usulan Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden menaikkan pajak atas pendapatan investasi atau capital gain dua kali lipat bagi orang-orang kaya yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta.
Biden memang tengah mengusulkan perombakan sistem pajak AS untuk membiayai program Rencana Keluarga, Amerika dan Infrastruktur senilai US$ 4 triliun yang diusungnya. Salah satunya kenaikan pajak capital gain.
Industri ETF yang kini sedang naik daun kemungkinan akan semakin melonjak jika rencana kenaikan pajak itu diberlakukan. Pengamat melihat kenaikan pajak dua kali lipat tersebut akan mempercepat pergeseran dana miliaran dollar dari reksadana ke ETF. Pasalnya, ETF umumnya lebih hemat pajak, menghasilkan lebih sedikit pencairan capital gain.
David Perlman, Ahli Strategis ETF UBS Global Wealth Management mengatakan, bahkan meskipun kenaikan pajak dilakukan secara bertahan, investasi di ETF akan semakin meningkat.
Rata-rata pajak ETF lebih rendah 0.92% dari reksadana lima tahun terakhir.
“Jika tarif pajak capital gain lebih tinggi, ada pilihan struktur yang membantu menunda capital gain dan memberi lebih banyak kendali kapan harus mengakui keuntungan maka investor akan lebih cenderung masuk ke situ,” katanya. Senin (3/4).
Ketika investor menjual reksadana, manajer dana harus menjual sekuritas untuk mengumpulkan uang penebusan. Sementara di ETF, investor bisa jual portofolionya ke investor lain sehingga manajer tidak melakukan transaksi kena pajak.
Berdasarkan studi penelitian Universitas Villanova dan Lehigh, ETF rata-rata memiliki beban pajak 0,92% lebih rendah daripada reksadana aktif dalam lima tahun terakhir.
Menurut data yang dikumpulkan. Tahun lalu, aset industri ETF meningkat US$ 500 miliar, sementara reksadana kehilangan sekitar US$ 362 miliar.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 04 Mei 2021 hal 16
Leave a Reply